Minggu, 25 November 2012
Al-Quran tidak menentukan secara terperinci tentang siapa yang dikawini, tetapi hal tersebut diserahkan kepada selera masing-masing:
Maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari wanita-wanita
(QS An-Nisa [4]: 3)
Meskipun demikian, Nabi Muhammad Saw. menyatakan,
Biasanya wanita dinikahi kerana hartanya, atau
keturunannya, atau kecantikannya, atau kerana agamanya.
Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (kerana kalau
tidak) engkau akan sengsara
(Diriwayatkan melalui Abu Hurairah).
Di tempat lain, Al-Quran memberikan petunjuk, bahawa
Laki-laki yang berzina tidak (pantas) mengahwini
melainkan dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik dan perempuan yang berzina tidak pantas
dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
1aki-laki musyrik
(QS Al-Nur [24): 3).
Walhasil, seperti mesej surat Al-Nur (24): 26,
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang
keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita
yang keji. Dan Wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah
untuk wanita-wanita yang baik (pu1a).
Al-Quran merinci siapa saja yang tidak boleh dikahwini seorang
laki-laki.
Diharamkan kepada kamu berkahwin dengan ibu-ibu kamu,
anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan,
saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki,
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang
perempuan, ibu-ibu yang menyusukan kamu, saudara
perempuan sepesusuan, ibu-ibu isterimu (mertua),
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri
yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur
dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka
tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga
bagi kamu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang
bersaudara, kecuali yang telah berlaku pada masa
lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha
Penyayang. Dan diharamkan juga mengahwini wanita-wanita
yang bersuami
(QS Al-Nisa '[4]: 23-24).
Kalaulah larangan berkahwin dengan isteri orang lain merupakan sesuatu yang boleh difahami, maka mengapa selain itu - yang disebut di atas - juga diharamkan? Di sini pelbagai jawapan dapat
dikemukakan.
Ada yang menegaskan bahawa perkahwinan antara keluarga dekat, dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohani, ada juga yang meninjau dari segi keharusan menjaga hubungan kekerabatan agar tidak menimbulkan perselisihan atau perceraian sebagaimana yang boleh berlaku antara suami isteri.
Ada lagi yang memandang bahawa sebahagian yang disebut di atas, berkedudukan semacam anak, saudara, dan ibu kandung, yang kesemuanya harus dilindungi dari rasa berahi. Ada lagi yang memahami larangan perkawõnan antara kerabat sebagai usaha Al-Quran memperluaskan hubungan antarkeluarga lain dalam rangka mengukuhkan satu masyarakat.
PERKAHWINAN BERBEZA AGAMA
Al-Quran juga secara tegas melarang perkahwinan dengan orang
musyrik seperti Firman-Nya dalam surah Al-Baqarah (2):
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik
sebelum mereka beriman.
Larangan serupa juga ditujukan kepada para wali agar tidak menikahkan perempuan-perempuan yang berada dalam perwaliannya kepada laki-laki musyrik.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(Dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman
(QS A1-Baqarah [2]: 221).
Menurut sementara ulama walaupun ada ayat yang membolehkan perkahwinan lelaki Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab (penganut agama Yahudi dan Kristian), yakni surah Al-Maidah (51: 5 yang
menyatakan,
Dan (dihalalkan pula) bagi kamu (mengawini)
wanita-wanita terhormat di antara wanita-wanita yang
beriman, dan wanita-wanita yang terhormat di antara
orang-orang yang dianugerahkan Kitab
(suci) (QS Al-Ma-idah [5]: 5).
Tetapi kebenaran tersebut telah digugurkan oleh surat Al-Baqarah ayat 221 di atas. Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar, bahkan mengatakan:
"Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dan
kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahawa Tuhannya
adalah Isa atau salah seorang dari hamba Allah. "
Pendapat ini tidak disokong oleh majoriti sahabat Nabi dan ulama. Mereka tetap berpegang kepada teks ayat yang membolehkan perkahwinan semacam itu, dan menyatakan bahawa walaupun aqidah Ketuhanan ajaran Yahudi dan Kristian tidak sepenuhnya sama dengan aqidah Islam, tetapi Al-Quran tidak menamakan mereka yang menganut Kristian dan Yahudi sebagai
orang-orang musyrik.
Firman Allah dalam surat A1-Bayyinah
(98): 1 dijadikan salah satu alasannya.
Orang kafir yang terdiri daripada Ahl Al-Kitab dan
Al-Musyrikin (menyatakan bahawa) mereka tidak akan
meninggalkan agamanya sebelum datang kepada mereka
bukti yang nyata
(QS. Al-Bayyinah [98]: 1).
Ayat ini menjadikan orang-orang kafir terbahagi dalam dua kumpulan berbeza, iaitu Ahl Al-Kitab dan Al-Musyrikin. Perbezaan ini difahami dari kata "wa" yang diterjemahkan "dan", yang oleh
pakar bahasa dinyatakan sebagai mengandungi makna "menghimpun dua perkara yang berbeza. "
Larangan mengahwinkan perempuan Muslimah dengan lelaki non-Muslim - Termasuk lelaki Ahl Al-Kitab - diisyaratkan oleh Al-Quran. Isyarat ini difahami dari redaksi surat Al-Baqarah (2): 221 di
atas, yang hanya berbicara tentang bolehnya perkahwinan lelaki Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab, dan sedikit pun tidak menyinggung sebaliknya. Sehingga, seandainya perkahwinan semacam itu dibolehkan, maka pasti ayat tersebut akan menegaskannya.
Larangan perkahwinan antara pemeluk agama yang berbeza itu agaknya dilatarbelakangi oleh harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga. Perkahwinan baru akan langgeng dan tenteram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami dan isteri, kerana jangankan perbezaan agama, perbezaan budaya, atau bahkan perbezaan tahap pendidikan antara suami dan isteri pun tidak jarang mengakibatkan kegagalan perkahwinan. Memang ayat itu membenarkan perkahwinan antara lelaki Muslim dan perempuan Utul-Kitab (Ahl Al-Kitab), tetapi kebolehan itu bukan saja sebagai jalan keluar daripada keperluan mendesak ketika itu, tetapi juga kerana seorang Muslim mengakui bahawa Isa as
adalah Nabi Allah pembawa ajaran agama. Sehingga, lelaki yang biasanya lebih kuat dari wanita - jika beragama Islam - boleh membiarkan dan mempersilakan Ahl Al-Kitab menganut dan melaksanakan syariat agamanya,
Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku
(QS Al-Kafirun [109]: 6).
Ini berbeza dengan Ahl Al-Kitab yang tidak mengakui Muhammad Saw. sebagai nabi.
Di sisi lain harus pula direkodkan bahawa para ulama yang membolehkan perkahwinan lelaki Muslim dengan Ahl Al-Kitab, juga berbeza pendapat tentang makna Ahl Al-Kitab dalam ayat ini, serta keberlakuan undang-undang tersebut hingga kini. Walaupun penulis cenderung berpendapat bahawa ayat tersebut tetap berlaku hingga kini terhadap semua penganut ajaran Yahudi dan Kristian, tetapi
yang perlu diingat bahawa Ahl Al-Kitab yang boleh dikahwini itu, adalah yang diungkapkan dalam redaksi ayat tersebut sebagai "Wal muhshanat minal ladzina utul kitab". Kata al-muhshnnat di
sini bererti wanita-wanita terhormat yang selalu menjaga kesuciannya, dan yang sangat menghormati dan mengagungkan
Kitab Suci. Makna terakhir ini difahami dari penggunaan kata utuw yang selalu digunakan Al-Quran untuk menjelaskan pemberian yang agung lagi terhormat. [1] Itu sebabnya ayat tersebut tidak menggunakan istilah Ahl Al-Kitab, sebagaimana dalam ayat-ayat lain, ketika berbicara tentang penganut ajaran Yahudi dan Kristian.
Pada akhirnya betapapun berbeza pendapat ulama tentang boleh tidaknya perkahwinan Muslim dengan wanita-wanita Ahl Al-Kitab, namun seperti tulis Mahmud Syaltut dalam kumpulan fatwanya.
[2]
Pendapat para ulama yang membolehkan itu berdasarkan
kaedah syar'iyah yang normal, iaitu bahawa suami
mempunyai tanggung jawab kepimpinan terhadap isteri,
serta memiliki kuasa dan fungsi pengarahan terhadap
keluarga dan anak-anak. Adalah kewajiban seorang suami
Muslim - berdasarkan hak kepimpinan yang
disandangnya - untuk mendidik anak-anak dan keluarganya
dengan akhlak Islam. Laki-laki dibenarkan mengahwini
non-Muslimah yang Ahl Al-Kitab, to perkahwinan itu
membawa misi kasih sayang dan harmonisme, sehingga
terkikis dari hati isterinya rasa tidak senangnya
terhadap Islam. Dan dengan perlakuan suaminya yang baik
yang berbeza agama dengannya itu, sang isteri boleh
lebih mengenal keindahan dan keutamaan agama Islam
secara amaliah praktikal, sehingga ia mendapatkan dari
kesan perlakuan baik itu ketenangan, kebebasan
beragama, dan hak-hak-haknya yang sempurna, lagi tidak
kurang sebaik isteri.
Selanjutnya Mahmud Syaltut menegaskan bahawa kalau apa yang dilukiskan di atas tidak dipenuhi - sebagaimana sering berlaku pada masa kini - maka ulama sepakat untuk tidak membenarkan perkahwinan itu, termasuk oleh mereka yang tadinya membolehkan.
Mahkota Terindah Para Muslimah
Sebetulnya, pada malam itu saya merasa sangat sungkan menyusuri jalan di kawasan mahasiswa sebuah kampus universitas terkemuka di kota ini. Akan tetapi, demi membungkam perut yang berdendang keroncongan, apatah lagi? Senja mulai memekat, maghrib pun telah usai. Hilir mudik kendaraan ramai membelah jalan sempit yang kian sesak oleh warung makan sepanjang kanan dan kirinya itu.
Saya sedang menunggu empat bungkus mie
goreng siap saji sambil terpaku menatap malam. Hanya ada diam dan
kesungkanan. Sungkan dan malu sekali rasanya, melihat saudari-saudari
yang sebaya saya berboncengan mesra dengan laki-laki yang diakuinya
sebagai pacar. Atau mereka berdua menungging di atas sepeda motor dan
jenjang-jenjang paha kaki mereka beradu satu sama lain.
Yang ada dalam bayang pikiran Anda benar, tepat sesuai dengan apa yang
saya lihat. Mereka mengenakan celana yang teramat pendek dan jauh di
atas lutut. Apabila mereka naik sepeda motor, tentu akan menyisakan
sedikit sekali bagian paha mereka yang masih terbungkus celana kecil
itu. Na’udzubillah min dzalik.
Duhai saudariku, andai saja engkau mengetahui, bahwa saya malu sekali
melihatmu malam itu. Apakah engkau merasakan apa yang aku rasa?
Saudariku muslimah, apa yang sesungguhnya sedang engkau mau dengan
merelakan paha dan betismu yang indah itu terbuka dan dinikmati
sembarang mata liar?
“Ya, mau gimana lagi sih ya? Secara, lagi trend-nya ini,” selorohmu bgitu enteng .......
Padahal hawa terasa dingin sekali pada beberapa malam itu di kota ini.
Kalian rela tertusuk angin dingin demi sebuah pencapaian arus mode atau
sekadar menggapai eksistensi sebagai perempuan ‘menarik’ di komunitasmu.
Maka, sangat wajar bila zaman kita sekarang ini dianggap zaman
kesakitan. Karena sebagian perempuannya pun tak lagi mau bahu membahu
menjaga kesucian peradaban ini.
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku suatu fitnah yang lebih berbahaya
bagi laki-laki (melainkan fitnah yang datang dari) wanita.” (HR
Bukhari (9/5096); Muslim (4/2097), Ibnu Majah (3998) dan At-Tirmidzi
(2780) dan dia berkata: “Hadits Hasan Shahih”)
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).
Sesungguhnya, kalaulah bukan karena syariat yang memerintahkan kaum
perempuan untuk melindungi tubuhnya dengan mengulurkan pakaian seraya
jilbab, mungkin saya pun tidak jauh berbeda dengan engkau, saudariku.
Perempuan mana yang tidak mau diakui cantik dan menarik oleh penghuni
dunia ini? Perempuan mana yang hatinya tidak melayang bila ditaburi
pujian dan kekaguman dari para pemandangnya? Begitulah tabiat perempuan.
Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla,
yang menciptakan kita, pasti mengetahui segala titik kelemahan
makhluk-Nya tersebut. Jadi sangat masuk akal, syariat Pencipta kita yang
dalam Surat Al Ahzab ayat 59.
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dia tidak akan pernah merugikan dan mencelakakan kita, meskipun sebesar dzarrah.
Bahkan Dia yang Maha Mengetahui keselamatan kita dan seluruh
penciptaan-Nya. Maka, Allah menegakkan syariat ini dan mengutus
Rasulullah sebagai pemberi peringatan dan pemberi kabar gembira kepada
umatnya.
Saudariku muslimah, dunia yang kita kejar, justru akan
semakin jauh berlari meninggalkan kita, namun syariatlah yang digigit
sekuatnya kelak akan meluruskan langkah kita di dunia dan akhirat.
Insya Allah, kelak engkau semakin payah bila mengekor pada trend
dan mode yang menggila itu. Sesungguhnya para perekayasa mode itu
mengetahui bahwa dengan memalingkanmu pada dunia adalah justru fitnah
terbesar yang menimpa seorang muslimah. Mereka sengaja berupaya
menjauhkanmu dari agama dan syariat. Ini adalah sebuah kecelakaan dan
musibah besar bila kita tidak bergegas siuman dari tipu daya mereka.
Maka
saudariku, mari mengenali syariat Islam yang mulia ini. Semakin engkau
mengenalinya, insya Allah engkau akan semakin mencintainya. Bahkan
jilbab yang mungkin saat ini dianggap memperburuk rupa penampilanmu,
bisa jadi akan kita bela sampai titik darah penghabisan. Tentu saja saat
kita benar-benar yakin, membenarkan, dan berusaha menaati syariat
tersebut.
Tenanglah saudariku, sehelai kain jilbab itu tidaklah norak,
kuno,dan tidak menarik. Justru, jilbab yang berkibar itu adalah mahkota
terindah yang membuat sedemikian bernilai. Seberkas kain itulah yang
membuatmu akan dikenal sebagai muslimah. Bahkan dengan jilbab itulah
yang dapat menyelamatkan segala amal-amal kebaikanmu. Maka sekarang yang
kita butuhkan adalah iman terhadap Rabb sang Pencipta. Karena kita diciptakannya sebagai perempuan, menjadi sosok perhiasan yang berharga, dan sangat perlu dijaga.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya wanita itu apabila menghadap ke depan berbentuk setan dan menghadap ke belakang juga berbentuk setan. Karenanya jika salah seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan pandangannya, maka hendaklah ia segera mendatangi istrinya…” (HR Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi)Serta dalam sabdanya yang lain, Rasulullah pun telah mengingatkan kita,
“Aku tidak melihat orang orang yang kurang akal dan kurang agama yang lebih bisa menghilangkan akal laki laki yang teguh daripada salah seorang diantara kalian (para wanita).” (HR. Al Bukhari no 304 dan Muslim no. 80).
Saudariku, mohon maafkanlah saya.
Seandainya saja saya tidak takut untuk menggamit dan menggandengmu malam
itu jua, kemudian kita akan bersama belajar mengenakan jilbab ini
dengan sebaiknya dan secantiknya, tentu sambil berbagi mie gorengnya. Insya Allah........................
Hadits Mereka Terhalangi Jihad Oleh Udzur
وعن
أبي عبدِ اللهِ جابر بن عبدِ اللهِ الأنصاريِّ رَضي اللهُ عنهما ، قَالَ :
كُنَّا مَعَ النَّبيِّ في غَزَاةٍ ، فَقالَ: إِنَّ بالمدِينَةِ
لَرِجَالاً ما سِرْتُمْ مَسِيراً ، وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِياً ، إلاَّ
كَانُوا مَعَكمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ . وَفي روَايَة : إلاَّ شَرَكُوكُمْ
في الأجْرِ رواهُ مسلمٌ
ورواهُ البخاريُّ عن أنسٍ، قَالَ : رَجَعْنَا مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ مَعَ النَّبيِّ، فقال : إنَّ أقْواماً خَلْفَنَا بالْمَدِينَةِ مَا سَلَكْنَا شِعْبا وَلاَ وَادياً ، إلاّ وَهُمْ مَعَنَا ؛ حَبَسَهُمُ العُذْرُ
Dari Abu Abdullah Jabir Ibnu Abdullah Al Anshari radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Sesunguhnya
di Madinah terdapat orang-orang yang kamu tidak menempuh sebuah
perjalanan dan tidak melintasi sebuah lembah, melainkan mereka
bersama-sama kamu. Mereka dihalangi oleh udzur sakit.” Dan dalam sebuah riwayat: “Melainkan mereka bersekutu denganmu dalam pahala.” (HR Muslim)ورواهُ البخاريُّ عن أنسٍ، قَالَ : رَجَعْنَا مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ مَعَ النَّبيِّ، فقال : إنَّ أقْواماً خَلْفَنَا بالْمَدِينَةِ مَا سَلَكْنَا شِعْبا وَلاَ وَادياً ، إلاّ وَهُمْ مَعَنَا ؛ حَبَسَهُمُ العُذْرُ
Al Bukhari meriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Kami pulang dari peperangan tabuk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang ada di belakang kita (yang kita tinggalkan) di Madinah, kita tidak melintasi jalan-jalan di gunung-gunung dan juga tidak (melintasi) lembah melaikan mereka bersama-sama kita, mereka ditahan (di Madinah) karena udzur.”
Faedah hadits:
- Mujahid fisabilillah lebih utama derajatnya dari pada orang yang duduk-duduk (tidak berangkat jihad).
- Orang yang mempunyai udzur boleh tidak ikut berjihad, seperti buta, sakit, pincang.
- Barang siapa yang mempunyai udzur (untuk tidak berangkat jihad), namum dia mempunyai niat yang baik dan tulus untuk berjihad, maka mereka mendapatkan pahala seperti orang yang berangkat jihad.
- Hadits tersebut menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah Rabb semesta alam dan kemudahan Islam.
لا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ
أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ
وَأَنْفُسِهِمْ
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut
berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad
di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya.” (Qs An Nisa 95) ***
Wanita idaman (ane)
Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah Subhaanahu wata’ala
yang mulia. Karakteristik wanita berbeda dari laki-laki dalam beberapa
hukum misalnya aurat wanita berbeda dari aurat laki-laki. Wanita
memiliki kedudukan yang sangat agung dalam islam. Islam sangat menjaga
harkat, martabat seorang wanita. Wanita yang mulia dalam islam adalah
wanita muslimah yang sholihah.
Ciri-ciri Wanita Solehah (Wanita Idaman)
Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah Subhaanahu wata’ala yang mulia. Karakteristik wanita berbeda dari laki-laki dalam beberapa hukum misalnya aurat wanita berbeda dari aurat laki-laki. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam islam. Islam sangat menjaga harkat, martabat seorang wanita. Wanita yang mulia dalam islam adalah wanita muslimah yang sholihah.
Wanita muslimah tidak cukup hanya dengan muslimah saja, tetapi haruslah wanita muslimah yang sholihah karena banyak wanita muslimah yang tidak sholihah. Allah Subhaanahu wata’ala sangat memuji wanita muslimah, mu’minah yang sabar dan khusyu’. Bahkan Allah Subhaanahu wata’ala mensifati mereka sebagai para pemelihara yang taat. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:
Artinya: “Maka wanita yang sholihah adalah yang taat, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah menjaga mereka.” (QS. An Nisa’:34)
Wanita shalihah adalah idaman setiap orang. Harta yang paling berharga, sebaik-baik perhiasan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: ”Dunia seluruhnya adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang sholihah.”
Alangkah indahnya jika setiap muslimah menjadi wanita yang sholihah, idaman setiap suami. Oleh karenanya seyogyanya setiap wanita bersegera untuk memperbaiki diri dan akhlaqnya agar menjadi wanita yang sholihah. Oleh karena itu kita harus mengetahui sifat dan ciri-ciri wanita sholehah, di antaranya:
1. Pertama
Wanita muslimah adalah wanita yang beriman bahwa Allah Subhaanajilbabhu wata’ala adalah Rabbnya, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah nabi-Nya, serta islam pedoman hidupnya. Dampak itu semua nampak jelas dalam perkataan, perbuatan, dan amalannya. Dia akan menjauhi apa-apa yang menyebabkan murka Allah, takut dengan siksa-Nya yang teramat pedih, dan tidak menyimpang dari aturan-Nya.
2. Kedua
Wanita muslimah selalu menjaga sholat lima waktu dengan wudlu’nya, khusyu’ dalam menunaikannya, dan mendirikan sholat tepat pada waktunya, sehingga tidak ada sesuatupun yang menyibukkannya dari sholat itu. Tidak ada sesuatupun yang melalaikan dari beribadah kepada Allah Subhaanahu wata’ala sehingga nampak jelas padanya buah sholat itu. Sebab sholat itu mecegah perbuatan keji dan munkar serta benteng dari perbuatan maksiat.
3. Ketiga
Wanita muslimah adalah yang menjaga jilbabnya dengan rasa senang hati. Sehingga dia tidak keluar kecuali dalam keadaan berjilbab rapi, mencari perlindungan Allah dan bersyukur kepadaNya atas kehormatan yang diberikan dengan adanya hukum jilbab ini, dimana Allah Subhaanahu wata’ala menginginkan kesucian baginya dengan jilbab tersebut. Allah berfirman:
Artinya: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab:59)
4. Keempat
Wanita muslimah selalu menjaga ketaatan kepada suaminya, seiya sekata, sayang kepadanya, mengajaknya kepada kebaikan, menasihatinya, memelihara kesejahteraannya, tidak mengeraskan suara dan perkataan kepadanya, serta tidak menyakiti hatinya.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا صلحت المرأة خمسها وصامت شهرها وأطاعت زوجهادخلت جنّة ربّها (رواه أحمد وطبراني)
5. Kelima
Wanita muslimah adalah wanita yang mendidik anak-anaknya untuk taat kepada Allah Subhaanahu wata’ala, mengajarkan kepada mereka aqidah yang benar, menanamkan ke dalam hati mereka perasaan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya menjauhkan mereka dari segala jenis kemaksiatan dan perilaku tercela.
Allah berfirman, artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim:6)
6. Keenam
Wanita muslimah tidak berkhalwat (berduaan) dengan laki-laki bukan mahramnya.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Tidaklah seorang wanita itu berkhalwat dengan seorang laki-laki, kecuali setan menjadi pihak ketiganya” (Riwayat Ahmad)
Dia dilarang bepergian jauh kecuali dengan mahramnya, sebagaimana pula dia tidak boleh menghadiri pasar-pasar dan tempat-tempat umum kecuali karena mendesak. Itupun harus berjilbab. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Artinya: “Seorang wanita dilarang mengadakan suatu perjalanan sejarak sehari semalam keculai disertai mahramnya” (Mutafaq Alaih)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk keperluan kalian (wanita)” (Mutafaq Alaih)
7. Ketujuh
Wanita muslimah adalah wanita yang tidak menyerupai laki-laki dalam hal-hal khusus yang menjadi ciri-ciri mereka.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki”
Juga tidak menyerupai wanita-wanita kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khusus mereka, baik berupa pakaian, maupun gerak-gerik dan tingkah laku. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من تشبه بقوم فهو متهم(رواه أحمد، أبودٰود وغيره)
8. Kelapan
Wanita muslimah selalu menyeru ke jalan Allah di kalangan wanita dengan kata-kata yang baik, baik berkunjung kepadanya, berhubungan telepon dengan saudara-saudaranya, maupun dengan sms. Di samping itu, dia mengamalkan apa yang dikatakannya serta berusaha untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dari siksa Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
9. Kesembilan
Wanita muslimah selalu menjaga hatinya dari syubhat maupun syahwat. Memelihara matanya dari memandang yang haram. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:
Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 31)
Menjaga farjinya, memelihara telinganya dari mendengarkan nyanyian dan perbuatan dosa. Memelihara semua anggota tubuhnya dari penyelewengan. Ketahuilah yang demikian itu adalah takwa. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
10. Kesepuluh
Wanita muslimah selalu menjaga waktunya agar tidak terbuang sia-sia,baik siang hari atau malamnya. Maka dia menjauhkan diri dari ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mencaci dan hal lain yang tidak berguna.
Artinya: “Janganlah kalian saling dengki, saling membenci, saling mencari kesalahan dan bersaing dalam penawaran, namun jadilah hamba-hamba Allah yang bersatu” (Riwayat Muslim)
Artinya: “Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran” (Mutaffaq Alaih)
Allah Subhaanahu wata’ala berfirman, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat:12)
Wanita muslimah tidak cukup hanya dengan muslimah saja, tetapi haruslah wanita muslimah yang sholihah karena banyak wanita muslimah yang tidak sholihah. Allah Subhaanahu wata’ala sangat memuji wanita muslimah, mu’minah yang sabar dan khusyu’. Bahkan Allah Subhaanahu wata’ala mensifati mereka sebagai para pemelihara yang taat. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:
Artinya: “Maka wanita yang sholihah adalah yang taat, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah menjaga mereka.” (QS. An Nisa’:34)
Wanita shalihah adalah idaman setiap orang. Harta yang paling berharga, sebaik-baik perhiasan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: ”Dunia seluruhnya adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang sholihah.”
Jumat, 23 November 2012
Pengolaan citra
Judul
Skripsi atau Tugas Akhir Pengolahan CItra
berdasarkan pengalaman saya dulu,
saya ingin membatu para mahasiswa tingkat akhir yang sulit sekali mencari dan
menetukan judul skripsinya. mungkin untuk sebuah judul saja bisa memakan waktu
dua bulanan untuk fix dengan para dosen.
berikut merupakan beberapa contoh
tugas akhir khusus bidang pengolahan citra
- Penerapan Metode Interpolasi Linear Pada Pembesaran Citra
- Sharpening Gambar Dengan Metode Kervel Konvolusi
- Efek Smearring Dengan Menggunakan Teknik Pertukaran Pixe
- Implementasi Algoritma Clipping Untuk Program Pemecah File Gambar
- Penerapan Identifikasi Edge Pada Area Image Dg Menggunakan Algoritma Sobel Edge Detection Dan Crack Edge Relaxation
- Teknik Kompresi Citra Fraktal Berbasis Metode Two Level Image Partition
- Metode Akses Spasial Bersarang Pada Citra Dua Dimensi ( The NR-Tree: A spatial Access Method For Two-Dimensional Image)
- Pembentukan Panorama dengan Image Mosaicing
- Morphing Berbasis Vektor pada Objek Dua Dimensi Berdasarkan Model Extended Circular Image (ECI)
- Analisis Dekomposisi Wavelet-Based Subband pada Image Restoration
- Steganography pada Binary Images Menggunakan EDGE Detection
- Identifikasi Noice pada Blind Image dengan Menggunakan Analisa Local Histogram
- Implementasi Teknik Adaptive Digital Image Watermarking
- Perbaikan Kualitas Citra Digital Menggunakan Metode Fuzzy Image Filtering dengan Sharpening
- Implementasi dan Analisa Perbandingan Antara Algoritma JPEG-LS dan JPEG 2000 pada Lossless Image Compression
- Aplikasi Adaptasi Format Image Berdasar Type Mini Browser
- Smoothing Image Dengan Metode Gaussian Filtering
- Teknik Kompresi Citra Fraktal Berbasis Metode Two Level Image Partition
- Deteksi Muka Depan Manusia dari Sebuah Citra Berwarna dengan Template Matching
- Perancangan dan implementasi sistem citra steganography menggunakan metode transformasi dudex
- Implementasi Teori Fraktal Pada Kompresi Citra Dengan System Fungsi Iterasi Terpartisi
- Implementasi Edge Detection Filtering pada Citra Digital dengan Metode Prewitt Operator dan Sobel Operator
- Perancangan dan Implementasi Teknik Watermarking pada citra Digital menggunakan Blowfish dan Message Digest 5
- Penajaman Sisi Citra Menggunakan Metode Fourier Phase Only Synthesis dengan pembetulan Fase
- Pendeteksian Sisi menggunakan Isotropic Operator dengan Proses Awal Pemuliaan Citra menggunakan Teknik Manipulasi Histogram
- Segmentasi Citra Digital Menggunakan Algoritma Region Merging dan Representasi Quadtree
- Analisa Performansi Filtering Citra Digital Menggunakan Metoda Two-Dimensional Median Filter Dan Multilevel Median Filter
- Perancangan Dan Implementasi Teknik Watermarking Pada Citra Digital Dengan Metode Fractal
- Perancangan Aplikasi Pengolahan Citra dalam Studi Kasus Pengujian Logam
- Implementasi Pengolahan Citra dalam Proses Seleksi Kemasan Minuman Kaleng
- Aplikasi Pengolahan Citra Sebagai Alat Bantu Pengawas Keamanan
mudah-mudahan berguna untuk kita
semua, yang perlu kalian ketahui bidang ini sangat MEnarik teman :)
semangat...yaaaaaaaaaaaaaaaa?.......................
Kamis, 15 Maret 2012
ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR
I. PENGANTAR ILMU SOSIAL DASAR DAN BUDAYA DASAR
1.Hakikat dan ruang lingkup ilmu sosial budaya dasar
Ilmu sosial dasar (ISD) membicarakan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya. Hubungan ini dapat diwujudkan kenyataan sosial dan kenyataan sosial inilah yang menjadi titik perhatiannya. Dengan demikian ilmu sosial dasar memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk melengkapi gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi, dan penalaran kita dalam menghadapi lingkungan sosial. Sedangkan budaya dasar sendiri adalah pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
1.Hakikat dan ruang lingkup ilmu sosial budaya dasar
Ilmu sosial dasar (ISD) membicarakan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya. Hubungan ini dapat diwujudkan kenyataan sosial dan kenyataan sosial inilah yang menjadi titik perhatiannya. Dengan demikian ilmu sosial dasar memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk melengkapi gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi, dan penalaran kita dalam menghadapi lingkungan sosial. Sedangkan budaya dasar sendiri adalah pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Ruang lingkup ilmu sosial budaya dasar
- Kenyataan-kenyataan sosial yang ada di masyarakat
- Konsep-konsep sosial
- Individu, keluarga, dan masyarakat
2.Ilmu sosial dasar sebagai mata kuliah berkehidupan masyarakat
Dengan mempelajari ilmu sosial dasar untuk membantu meningkatkan kepekaan mahasiswa berkenaan dengan lingkungan alamiah di sekitarnya.
3.Pengertian tujuan ilmu sosial dasar dan budaya dasar
Usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi, dan penalaran dalam menghadapi lingkungan sosial dapat di tingkatkan.Ilmu budaya dasar sendiri untuk memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya.
4.Perbedaan ISD dengan budaya dasar
Ilmu sosial dasar mempelajari pola perilaku masyarakat sedangkan budaya dasar sendiri untuk menambah wawasan nilai-nilai budaya itu sendiri.
5.Ilmu sosial budaya dasar sebagai alternatif pemecahan masalah sosial budaya
Dengan mempelajari ilmu sosial budaya dasar kita juga dapat melakukan pemecahan masalah sosial budaya yang terjadi di sekitar kita, dikarenakan di dalam diri kita sudah mengenal nilai-nilai tersebut.
II. PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
1. Perkembangan penduduk dunia
Populasi dunia adalah populasi manusia di planet bumi, menurut biro sensus Amerika Serikat populasi dunia telah mengalami pertumbuhan berkelanjutan sejak akhir Black Death sekitar tahun 1400. Tingkat tertinggi dunia meningkat di atas 1,8% per-tahun terlihat singkat selama tahun 1950. Kelahiran tahunan telah mengurangi hingga 140 juta sejak puncaknya pada 173 juta di akhir 1990-an, dan diharapkan untuk tetap konstan, sedangkan jumlah kematian 57 juta per-tahun dan diharapkan meningkat 90 juta per-tahun pada tahun 2050. Asia menyumbang lebih dari 60% dari populasi dunia dengan hampir 3,8 miliar orang. China dan india sama-sama memiliki sekitar 40 persen dari populasi dunia. Afrika berikut dengan 1 miliar orang, 14% dari populasi dunia, 731 juta orang Eropa membentuk 11% dari populasi dunia, Amerika Utara adalah rumah dari 514 juta (8%), Amerika Selatan 371 juta (5,3%), dan Australia untuk 21 juta (0,3%).
Berikut tabel populasi beberapa negara
Dengan mempelajari ilmu sosial dasar untuk membantu meningkatkan kepekaan mahasiswa berkenaan dengan lingkungan alamiah di sekitarnya.
3.Pengertian tujuan ilmu sosial dasar dan budaya dasar
Usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi, dan penalaran dalam menghadapi lingkungan sosial dapat di tingkatkan.Ilmu budaya dasar sendiri untuk memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya.
4.Perbedaan ISD dengan budaya dasar
Ilmu sosial dasar mempelajari pola perilaku masyarakat sedangkan budaya dasar sendiri untuk menambah wawasan nilai-nilai budaya itu sendiri.
5.Ilmu sosial budaya dasar sebagai alternatif pemecahan masalah sosial budaya
Dengan mempelajari ilmu sosial budaya dasar kita juga dapat melakukan pemecahan masalah sosial budaya yang terjadi di sekitar kita, dikarenakan di dalam diri kita sudah mengenal nilai-nilai tersebut.
II. PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
1. Perkembangan penduduk dunia
Populasi dunia adalah populasi manusia di planet bumi, menurut biro sensus Amerika Serikat populasi dunia telah mengalami pertumbuhan berkelanjutan sejak akhir Black Death sekitar tahun 1400. Tingkat tertinggi dunia meningkat di atas 1,8% per-tahun terlihat singkat selama tahun 1950. Kelahiran tahunan telah mengurangi hingga 140 juta sejak puncaknya pada 173 juta di akhir 1990-an, dan diharapkan untuk tetap konstan, sedangkan jumlah kematian 57 juta per-tahun dan diharapkan meningkat 90 juta per-tahun pada tahun 2050. Asia menyumbang lebih dari 60% dari populasi dunia dengan hampir 3,8 miliar orang. China dan india sama-sama memiliki sekitar 40 persen dari populasi dunia. Afrika berikut dengan 1 miliar orang, 14% dari populasi dunia, 731 juta orang Eropa membentuk 11% dari populasi dunia, Amerika Utara adalah rumah dari 514 juta (8%), Amerika Selatan 371 juta (5,3%), dan Australia untuk 21 juta (0,3%).
Berikut tabel populasi beberapa negara
2. Penggandaan penduduk dunia
Waktu penggandaan adalah periode waktu yang diperlukan untuk kuantitas untuk ganda dalam ukuran atau nilai. Waktu penggandaan adalah satuan karakteristik (unit alami skala) untuk persamaan pertumbuhan eksponensial, dan bercakap-cakap untuk peluruhan eksponensial adalah setengah kehidupan. Perhatikan bagaimana, selama 2 milenium, menggandakan masing-masing mengambil kira-kira setengah selama dua kali lipat sebelumnya, pas model pertumbuhan hiperbolik di atas. Namun tidak mungkin ada penggandaan lain dalam abad ini.
3. Pengaruh pertumbuhan penduduk terhadap perkembangan sosial
Bumi mengalami kenaikan pesat baru-baru ini dalam populasi manusia dalam dua abad terakhir, telah menyuarakan keprihatinan bahwa manusia mengalami overpopulate bumi. Konsesus ilmiah adalah bahwa ekspansi populasi saat ini dan atas peningkatan penggunaan sumber daya terkait dengan ancaman ekosistem, dan akan menyebabkan masalah lingkungan seperti meningkatnya kadar karbon dioksida atmosfer, pemanasan global, dan polusi yang di perburuk oleh ekspansi populasi.
4. Hubungan antara masalah penduduk dengan perkembangan kebudayaan
Penduduk, masyarakat dan kebudayaan mempunyai hubungan yang erat antara satu sama lainnya.
Dimana penduduk adalah sekumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. Sedangkan masyarakat merupakan sekumpulan penduduk yang saling berinteraksi dalam suatu wilayah tertentu dan terikat oleh peraturan – peraturan yang berlaku di dalam wilayah tersebut. Masyarakat tersebutlah yang menciptakan dan melestarikan kebudayaan; baik yang mereka dapat dari nenek moyang mereka ataupun kebudayaan baru yang tumbuh seiring dengan berjalannya waktu. Oleh karena itu penduduk, masyarakat dan kebudayaan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Kebudayaan sendiri berarti hasil karya manusia untuk melangsungkan ataupun melengkapi kebutuhan hidupnya yang kemudian menjadi sesuatu yang melekat dan menjadi ciri khas dari pada manusia ( masyarakat ) tersebut.
Masyarakat dan kebudayaan terus berkembang dari masa ke masa. Pada zaman dahulu, manusia hidup berpindah dari suatu tempat ke tempat lainnya, masyarakat yang hidup dalam keadaan yang seperti ini di sebut dengan masyarakat nomaden. Mereka berpindah ke tempat lain jika bahan makanan yang ada di derah mereka telah habis. Namun, seiring dengan waktu mereka mulai belajar untuk melestarikan daerah di mana mereka tinggal. Mereka mulai bercocok tanam dan berternak untuk melangsungkan kehidupan mereka. Hingga saat ini kegiatan bercocok tanam ( bertani ) menjadi ciri khusus masyarakat Indonesia dan dengan demi kian Indonesia di sebut dengan negara agraris, karena sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai petani hingga mereka dapat memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.
III. INDIVIDU KELUARGA DAN MASYARAKAT
1. Pertumbuhan individu
- Pengertian individu, berasal dari kata latin "Individiuum" artinya "yang tak terbagi". Jadi, merupakan suatu sebutan yang dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Dalam ilmu sosial paham individu menyangkut tabiatnya dengan kehidupan jiwanya yang majemuk. Jadi individu itu sendiri adalah adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga memiliki kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.
- Pengertian pertumbuhan
Pertumbuhan adalah suatu perubahan yang menuju ke arah yang lebih maju dan dewasa, pertumbuhan ini biasanya disebut dengan istilah proses. Menurut para ahli yang menganut aliran asosiasi berpendapat, bahwa pertumbuhan pada dasarnya adalah proses asosiasi. Pada proses asosiasi yang primer adalah bagian-bagian yang lebih dahulu sedangkan keseluruhan ada pada kemudian. Dapat dirumuskan suatu proses asosiasi adalah perubahan pada seseorang secara tahap demi tahap karena pengaruh baik dari pengalaman atau empiris luar melalui panca indera yang menimbulkan sensations maupun pengalaman dalam keadaan batin sendiri yang menimbulkan reflexionis.
- Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan
> Keturunan
> Kesehatan
> Makanan dan kebiasaan makanan
> Good health
> Penyakit
2. Fungsi keluarga
- Pengertian fungsi keluarga adalah , menggambarkan seperangkat perilaku interpersonal, sifat, kegiatan, yang berhubungan dengan individu dalam posisi dan situasi tertentu.
- Macam-macam fungsi keluarga :
> Fungsi pendidikan
> Fungsi sosialisasi anak
> Fungsi perlindungan
> Fungsi perasaan
> Fungsi religius
> Fungsi ekonomis
> Fungsi rekreatif
> Fungsi biologis
> Memberikan kasih sayang
- Individu keluarga dan masyarakat
Peraturan keluarga, Peraturan yang dibuat oleh individu-individu dalam keluarga yang sudah di musyarawarahkan bersama.
Golongan Masyarakat :
Terdapat dua golongan masyarakat yaitu masyarakat desa dan kota.
Perbedaan antara masyarakat industri dengan non industri :
Kita telah tahu secara garis besar bahwa , kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu kelompok primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group).
Kelompok primer
Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Di karenakan para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, sehingga mereka mengenal lebih dekat, lebih akrab.
dalam kelompok-kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok menerima serta menjalankan tugas tidak secara paksa, lebih dititik beratkan pada kesadaran, tanggung jawabpara anggota dan berlangsung atas dasar rasasimpati dan secara sukarela.
Contoh-contoh kelompok primer, antara lain :keluarga, rukun tetangga, kelompok belajar,kelompok agama, dan lain sebagainya.
(b) Kelompok sekunder
Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak Iangsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karen yaitu, sifat interaksi, pembagian kerja, pembagian kerja antaranggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional, obyektif.
Para anggota menerima pembagian kerja/pembagian tugas atas dasar kemampuan; keahlian tertentu, di samping dituntut dedikasi. Hal-hal semacam itu diperlukan untuk mencapai target dan tujuan tertentu yang telah di flot dalam program-program yang telah sama-sama disepakati. Contoh-contoh kelompok sekunder, misalnya : partai politik, perhimpunan serikat kerja/serikat buruh, organisasi profesi dan sebagainya. Berlatar belakang dari pengertian resmi dan tak resmi, maka tumbuh dan berkembang kelompok formal (formal group) atau lebih akrab dengan sebutan kelompok resmi, dan kelompok tidak resmi (informal group). Inti perbedaan yang terjadi adalah : Kelompok tidak resmi (informal group) tidak berstatus resmi dan tidak didukung oleh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga (ART) seperti yang lazim berlaku pada kelompok resmi.
Namun demikian, kelompok tidak resmi juga mempunyai pembagian kerja, peranan-peranan serta hirarki tertentu, norma-norma tertentu sebagai pedoman tingkah laku para anggota beserta konvensi-konvensinya. Tetapi hal ini tidak dirumuskan secara tegas dan tertulis seperti pada kelompok resmi (W.A. Gerungan, 1980 : 91).
Contoh : Semua kelompok sosial, perkumpulan-perkumpulan, atau organisasi-organisasi kemasyarakatan yang memiliki anggota kelompok tidak resmi
Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Di karenakan para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, sehingga mereka mengenal lebih dekat, lebih akrab.
dalam kelompok-kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok menerima serta menjalankan tugas tidak secara paksa, lebih dititik beratkan pada kesadaran, tanggung jawabpara anggota dan berlangsung atas dasar rasasimpati dan secara sukarela.
Contoh-contoh kelompok primer, antara lain :keluarga, rukun tetangga, kelompok belajar,kelompok agama, dan lain sebagainya.
(b) Kelompok sekunder
Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak Iangsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karen yaitu, sifat interaksi, pembagian kerja, pembagian kerja antaranggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional, obyektif.
Para anggota menerima pembagian kerja/pembagian tugas atas dasar kemampuan; keahlian tertentu, di samping dituntut dedikasi. Hal-hal semacam itu diperlukan untuk mencapai target dan tujuan tertentu yang telah di flot dalam program-program yang telah sama-sama disepakati. Contoh-contoh kelompok sekunder, misalnya : partai politik, perhimpunan serikat kerja/serikat buruh, organisasi profesi dan sebagainya. Berlatar belakang dari pengertian resmi dan tak resmi, maka tumbuh dan berkembang kelompok formal (formal group) atau lebih akrab dengan sebutan kelompok resmi, dan kelompok tidak resmi (informal group). Inti perbedaan yang terjadi adalah : Kelompok tidak resmi (informal group) tidak berstatus resmi dan tidak didukung oleh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga (ART) seperti yang lazim berlaku pada kelompok resmi.
Namun demikian, kelompok tidak resmi juga mempunyai pembagian kerja, peranan-peranan serta hirarki tertentu, norma-norma tertentu sebagai pedoman tingkah laku para anggota beserta konvensi-konvensinya. Tetapi hal ini tidak dirumuskan secara tegas dan tertulis seperti pada kelompok resmi (W.A. Gerungan, 1980 : 91).
Contoh : Semua kelompok sosial, perkumpulan-perkumpulan, atau organisasi-organisasi kemasyarakatan yang memiliki anggota kelompok tidak resmi
Masyarakat industri
Durkheim mempergunakan variasi pembangian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi is lebih cenderung mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks. Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua eksterm tadi diabaikannya (Soerjono Soekanto, 1982 : 190).
Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakintinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah men2enal pengkhususan.Otonomi sejenis, juga menjadi ciri daribagian/ kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.
Contoh-contoh : tukang roti, tukang sepatu,tukang bubut, tukang las, ahli mesin, ahli listrik dan ahli dinamo, mereka dapat bekerja secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin kompleks pembagian kerja, semakin banyak timbul kepribadian individu. Sudah barang tentu masyarakat sebagai keseluruhan memerlukan derajat integrasi yang serasi. Akan tetapi hanya akan sampai pada batas tertentu, sesuai dengan bertambahnya individualisme.
3. Hubungan antara individu keluarga dan masyarakat
- Makna individu, makhluk yang tidak dapat di bagi dua dan tidak dapat di pisah-pisahkan antara jiwa dan raga.
- Makna masyarakat, jaringan penghubung antara berbagai individu. Masyarakat digunakan untuk menggambarkan rakyat sebuah negara.
- Hubungan antara individu, keluarga dan masyarakat, adalah aspek sosial yang tidak dapat dipisahkan, keempatnya mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tidak akan pernah ada masyarakat dan keluarga bila tidak ada individu, sementara di pihak lain individu membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media dimana individu untuk mengekspresikan aspek sosialnya.
4. Urbanisasi
Pengertian urbanisasi, merupakan suatu proses perubahan dari desa ke kota yang meliputi wilayah / daerah beserta masyarakat di dalamnya dan dipengaruhi oleh aspek-aspek fisi, sosial, ekonomi, budaya, dan psikologi masyarakat.
Proses terjadinya :
- Faktor pendorong, kota mempunyai daya tarik, keadaan di pihak lain tingkat hidup di desa umumnya mempercepat proses urbanisasi tersebut, hal ini menjadi faktor pendorong timbulnya urbanisasi faktor pendorong yang di maksud adalah :
> keadaan desa yang pada umumnya mempunyai kehidupan yang statis
> keadaan kemiskinan desa yang seakan-akan abadi
> lapangan kerja yang hampir tidak ada
> pendapatan yang rendah
> keamanan yang kurang
> adat istiadat yang ketat
> kurang fasilitas pendidikan
Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakintinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah men2enal pengkhususan.Otonomi sejenis, juga menjadi ciri daribagian/ kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.
Contoh-contoh : tukang roti, tukang sepatu,tukang bubut, tukang las, ahli mesin, ahli listrik dan ahli dinamo, mereka dapat bekerja secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin kompleks pembagian kerja, semakin banyak timbul kepribadian individu. Sudah barang tentu masyarakat sebagai keseluruhan memerlukan derajat integrasi yang serasi. Akan tetapi hanya akan sampai pada batas tertentu, sesuai dengan bertambahnya individualisme.
3. Hubungan antara individu keluarga dan masyarakat
- Makna individu, makhluk yang tidak dapat di bagi dua dan tidak dapat di pisah-pisahkan antara jiwa dan raga.
- Makna masyarakat, jaringan penghubung antara berbagai individu. Masyarakat digunakan untuk menggambarkan rakyat sebuah negara.
- Hubungan antara individu, keluarga dan masyarakat, adalah aspek sosial yang tidak dapat dipisahkan, keempatnya mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tidak akan pernah ada masyarakat dan keluarga bila tidak ada individu, sementara di pihak lain individu membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media dimana individu untuk mengekspresikan aspek sosialnya.
4. Urbanisasi
Pengertian urbanisasi, merupakan suatu proses perubahan dari desa ke kota yang meliputi wilayah / daerah beserta masyarakat di dalamnya dan dipengaruhi oleh aspek-aspek fisi, sosial, ekonomi, budaya, dan psikologi masyarakat.
Proses terjadinya :
- Faktor pendorong, kota mempunyai daya tarik, keadaan di pihak lain tingkat hidup di desa umumnya mempercepat proses urbanisasi tersebut, hal ini menjadi faktor pendorong timbulnya urbanisasi faktor pendorong yang di maksud adalah :
> keadaan desa yang pada umumnya mempunyai kehidupan yang statis
> keadaan kemiskinan desa yang seakan-akan abadi
> lapangan kerja yang hampir tidak ada
> pendapatan yang rendah
> keamanan yang kurang
> adat istiadat yang ketat
> kurang fasilitas pendidikan
Langganan:
Postingan (Atom)